Penyelesaian Hutang Dalam Islam

Hutang Dalam Islam

Hutang merupakan hal yang wajib dibayar. Hutang dalam Islam lebih menitik beratkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Semuanya harus melakukan hutang-piutang dengan perjanjian yang jelas. Baik nominal ataupun waktu pengembaliannya.

Hutang Menurut Agama Islam

Hutang menurut Islam memiliki pengertian meminjamkan sebagian hartanya kepada orang lain untuk berbagai macam kepentingan. Pemberian tersebut harus dengan rasa ikhlas dan tidak terbebani. Waktu pembayaran tentunya harus diperhatikan agar tidak terjadi hal yang bisa merugikan.

Dari hadits di atas Anda dapat menyimpulkan bahwa Allah akan melipat gandakan harta yang telah dipinjamkan kepada seseorang. Jadi jangan mempersulit orang yang meminjam, baik uang ataupun benda yang lain.

Bagaimana Arti Hutang dalam Islam?

Arti hutang dalam Islam mempunyai pengertian bahwa orang yang melakukan pinjaman mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya. Jika tidak, maka banyak hal buruk yang akan menimpanya. Bisa di dunia maupun di akhirat.

Seseorang yang di mintai pinjaman tentu mengharapkan uang kembali. Namun, dalam Islam tidak diperbolehkan meminta imbalan. Karena imbalan merupakan hal yang haram saat melakukan pinjam-meminjam. Jika peminjam memberikan imbalan tanpa diminta, maka terimalah.

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

Dalam melakukan hutang, tentunya harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak yang sedang melakukan pinjam-meminjam. Berikut beberapa syarat saat melakukan hutang:

1. Harta yang Dihutangkan Halal

Harta yang digunakan untuk hutang didapatkan dengan cara halal. Sehingga akan lebih aman dan tidak terdapat unsur madarat di dalamnya. Dalam Islam tidak boleh menghutangkan harta yang didapat dari sumber yang tidak jelas, apalagi hasil korupsi.

2. Pemberi Hutang tidak Mengungkit-Ungkit Masalah Hutang

Saat orang yang meminjam belum bisa mengembalikan tentunya harus bersabar. Hutang dalam Islam melarang Anda menjelek-jelekan orang yang melakukan pinjaman tersebut. Jika hal itu terjadi, akan menimbulkan keburukan dalam hidup.

3. Pihak yang Piutang Niatnya Harus Baik

Saat memberikan pinjaman Anda harus memiliki niat yang ikhlas. Tidak boleh memiliki niat dengan embel-embel tertentu. Misalnya saja, mengharapkan uang yang lebih saat jatuh tempo. Karena akan memberatkan pihak yang meminjam.

4. Harta yang Dihutangkan Tidak akan Memberi Kelebihan

Islam melarang melebihkan uang saat melakukan pinjaman. Jika hal itu terjadi, uang kelebihan akan menjadi haram. Oleh karena itu, tentunya uang kembalian harus sesuai dengan uang yang telah dipinjam. Jika ada lebih tentunya harus dikembalikan.

Adab Hutang Piutang dalam Islam

Dalam melakukan hutang tentunya harus memperhatikan beberapa adab yang telah diatur. Jika tidak bisa jadi mendapat beberapa masalah. Akibat hutang dalam Islam yang tidak dibayar, akan berdampak pada hubungan kedua belah pihak. Berikut beberapa adab hutang yang harus dilakukan:

1. Ada Perjanjian Tertulis dan Saksi

Saat melakukan hutang, tentunya harus mendatangkan saksi. Saksi digunakan untuk menjadi pengawas dalam melakukan hutang piutang. Selain itu, tentunya harus menuliskan perjanjian tentang hutang tersebut. Baik nominal ataupun pengembaliannya.

2. Pihak Pemberi Hutang tidak Mencari Keuntungan

Saat Anda memberikan pinjaman jangan mengambil keuntungan secara sepihak. Jika hal itu terjadi, keuntungan yang didapatkan akan menjadi haram. Harta dari keuntungan berhutang merupakan riba. Riba merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah.

3. Pihak Piutang Sadar akan Hutangnya

Orang yang berhutang tentunya menyadari bahwa harus mengembalikan harta tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jika tidak bisa melunasi, bisa mengganti dengan barang yang mempunyai nilai yang sama.

4. Tidak Berhutang dengan Rentenir

Hutang dalam Islam melarang Anda meminta tolong kepada rentenir. Karena kebanyakan rentenir mematok bunga yang tinggi. Selain memberatkan, bunga hutang dalam Islam merupakan sesuatu yang dilarang. Penting kiranya menjauhi hal tersebut.

5. Berhutang Hanya dalam Keadaan Terdesak

Jangan berhutang kecuali dalam keadaan terdesak. Karena dengan berhutang, seseorang akan mempunyai beban yang lebih dan terus berfikir. Berfikir bagaimana caranya untuk mengembalikan hutang tersebut. Apalagi kalau orang tidak berkecukupan.

6. Hutang Piutang tidak Disertai dengan Jual Beli

Saat melakukan hutang, tidak boleh memperjual belikan barang atau hal lainnya. Tentunya Anda harus secara ikhlas dalam memberikan pinjaman. Bagi peminjam tentunya harus mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu yang ditentukan.

7. Memberitahukan kepada Pihak Pemberi Hutang

Saat hutang akan jatuh tempo, maka pemberi hutang wajib untuk mengingatkannya. Begitu pula sebaliknya, untuk peminjam tidak boleh banyak alasan jika belum bisa mengembalikan. Apalagi kalau disertai dengan emosi.

8. Pihak Piutang dengan Baik

Jika menjadi pihak yang melakukan pinjaman tentunya Anda harus baik hati. Mengembalikan pinjaman sesuai dengan perjanjiam. Lebih baik jika mengembalikan sebelum waktu yang telah ditentukan. Setiap peminjam tentunya mengharapkan hartanya kembali.

9. Pihak Piutang Melunasi Hutangnya

Lunasi hutang yang telah dipinjam. Jangan sampai kurang sedikitpun. Misalnya saja, saat jatuh tempo membayar hutang hanya memberikan separuh dari ketentuan yang disepakati. Hal itu akan membuat peminjam menjadi sakit hati.

10. Jika Kesulitan, Berikan Penangguhan Hutang

Jika peminjam merasa kesulitan, maka berikanlah penangguhan beberapa hari kemudian. Dengan begitu, orang tersbut akan mendapat sedikit nafas lega untuk mencari solusi lainnya. Dan pengembalian hutang akan berjalan dengan lancar.

Gejala Akibat Sikap Hutang Piutang

Jika seseorang melupakan hutangnya akan mendapatkan azab. Azab hutang dalam Islam akan didapat di dunia dan di akhirat. Azab didunia merupakan kerugian yang terjadi akibat sering kali berhutang. Berikut gejala yang akan didapatkan:

  • Menyebabkan stres
  • Merusak akhlak
  • Tertunda masuk surga
  • Pahala adalah ganti hutangnya
  • Urusannya masih menggantung

Bagaimana hutang bank dalam Islam?

Bank merupakan sarana terbaik untuk melakukan pinjaman hutang. Pihak bank cenderung memberikan kemudahan untuk para nasabah untuk melakukan peminjaman. Berikut beberapa pendapat mengenai hutang menurut beberapa tokoh Islam:

1. Menurut Rasyid Ridha

Beliau mengatakan bahwa berhutang pada bank merupakan riba. Riba merupakan hal yang harus dijauhi. Beliau berpendapat sesuai dengan Q.S. Ali Imron ayat 130. Ayat tersebut mempunyai inti bahwa hukum riba adalah haram.

2. Menurut M Quraish Shihab

M Quraish Shihab mengatakan bahwa hukum dari meminjam bank adalah riba. Karena saat melakukan pembayaran hutang, akan diberikan kelebihan yang harus dibayar oleh orang yang berhutang. Landasan pendapat beliau mengacu pada Q.S. Al Baqarah ayat 278.

3. Menurut Umar Shihab

Pendapat yang sedikit berbeda. Beliau berpedapat bahwa berhutang pada bank akan saling menguntungkan. Di zaman Rasulullah, berhutang akan mengembalikan dengan jumlah yang lebih banyak. Namun, bank justru memberikan keringanan dengan bunga yang sedikit pada nasabahnya.

Hutang dalam Islam memang boleh dilakukan. Namun, tentunya terjadi kesepakatan antara pihak pemberi dan peminjam. Serta disaksikan oleh beberapa orang dan memiliki jatuh tempo yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tidak ada perselisihan antara kedua belah pihak.

Tinggalkan komentar