Berikut Ini Hukum Menagih Hutang Di Berbagai Kondisi Dan Keadaan

Hukum Menagih Hutang

Hutang merupakan salah satu kewajiban manusia yang harus dibayarkan. Pemberi piutang juga berhak sewaktu-waktu untuk menagihnya. Hukum menagih hutang sendiri juga bermacam-macam dilihat dari kondisi, cara dan tujuan ketika menagihnya.

Bagaimana Hukum Menagih Hutang?

Menagih hutang merupakan suatu hal yang diperbolehkan. Dengan menagihnya Anda bisa menghindarkan penghutang dari siksa neraka, karena jika penghutang lupa dengan tanggungannya, ketika meninggal ruhnya akan di gantungkan sampai hutang tersebut terbayarkan.

Hukum menagih hutang juga sangat bermacam-macam. Tergantung dari tujuan dan kondisi yang bagaimana ketika Anda menagihnya. Ketika orang yang berhutang benar-benar belum mampu untuk membayarnya, maka diperbolehkan untuk pemberi piutang memberikan sedikit waktu untuknya.

Tidak memandang nominal atau barang apa yang dipinjamkan, ketika pemberi piutang belum ikhlas untuk memberikannya maka masih menjadi hak Anda untuk selalu menanyakannya. Tidak perlu malu atau sungkan karena hal ini dilakukan demi kebaikan kedua belah pihak.

Ayat diatas menerangkan orang yang berhutang, harus mengkesampingkan dahulu hawa nafsu untuk membeli barang-barang diluar kepentingan. Karena haram bagi siapa saja yang dengan sengaja mengesampingkan hutang-hutangnya disaat sang pemberi piutang sangat memerlukannya.

Menagih hutang sendiri bisa diawali dengan cara mengingatkan, jika dengan cara tersebut yang bersangkutan masih menyepelekan tanggungannya maka diperbolehkan untuk menggunakan cara yang sedikit lebih kasar.

Hukum Menagih Hutang Yang Sudah Lama Menurut Islam

Hukum menagih hutang yang sudah lama adalah boleh. Dengan iktikad yang baik maka sang pemberi piutang diperbolehkan untuk segera menagihnya. Jika terdapat unsur kesengajaan untuk tidak membayarnya, maka pemberi piutang bisa menyita harta benda miliknya.

Tidak mengenal waktu baik lama ataupun baru saja, yang namanya hutang akan terus dipertanyakan. Tak jarang memang gara-gara masalah hutang ini banyak keluarga ataupun saudara yang bertengkar terhadap sesama.

Menagih hutang yang sudah lama sendiri juga bukan merupakan hal yang salah. Mengingat hutang adalah suatu kewajiban yang harus segera dibayarkan. Haram hukumnya bagi mereka yang sudah mampu mengembalikannya namun malah menunda-nunda.

Untuk penagihan hutang yang sudah lama, tidak diperbolehkan untuk menaikkan jumlah nominal hutang dengan dalih harga jual barang sudah berbeda dari jaman dulu dengan sekarang. Namun, dianjurkan untuk mereka yang berhutang memberikan sedikit tambahan sebagai kompensasinya.

Contohnya, pada belasan tahun yang lalu si A meminjam uang kepada si B untuk membeli motor. Ketika sekarang si B menagihnya, dia menaikkan jumlah tagihan dengan alasan uang yang jaman dulu bisa untuk membeli motor sekarang sudah tidak cukup untuk membelinya.

Sesuai dengan syariat Islam, si B tetap tidak boleh menaikkan tagihan hutangnya, namun si A dianjurkan untuk memberikan sedikit tambahan ketika membayarnya.

Bagaimana Hukum Menagih Hutang Kepada Saudara Sendiri?

Menagih hutang kepada sanak saudara memang kadang terasa sedikit tidak mengenakan. Namun hukum menagih hutang kepada saudara juga boleh untuk dilakukan. Mengingat piutang masih menjadi hak Anda dan orang yang berhutang juga wajib untuk membayarkannya.

Bersikaplah tegas dan tidak perlu sungkan untuk menagihnya karena memang sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk segera melunasinya. Jika mereka menolak untuk membayarkan hutangnya dengan dalih saudara, maka Allah yang akan memberikan balasan kepada mereka.

Sesuai ayat di atas, hutang harus dibayar. Akan berbeda cerita jika Anda mengikhlaskan hutang tersebut. Hutang yang sudah di ikhlaskan akan berubah menjadi sedekah, ini menjadi hal yang lebih baik tentunya jika sang pemberi piutang sudah sangat ridho dengan perbuatannya.

Meskipun terhadap saudara, ketika seseorang sudah berani berhutang apapun konsekuensinya tetap harus berusaha bertanggung jawab untuk melunasinya. Agar kelak tidak ada perasaan mengganjal yang akan merenggangkan hubungan Anda sebagai sesama saudara.

Menagih Hutang Tanpa Bukti

Hampir seperti memfitnah, hukum menagih hutang tanpa bukti tidak diperbolehkan. Jika orang yang berhutang memang mengakui tanggungannya, maka menagih hutang masih boleh dilakukan. Mereka tidak merasa berhutang dan Anda menagih, maka hal ini sama dengan menuduhnya.

Untuk menghindari hal tersebut, maka dianjurkan untuk membuat catatan piutang baik berupa dokumen ataupun bukti transfer yang nantinya bisa menjadi salah satu bukti ketika orang yang berhutang mulai melupakannya.

Sebagai orang yang mempunyai nurani, jika memang benar berhutang dan tidak ada perjanjian tertulis sebagai buktinya, hendaklah kita jujur untuk mengakuinya. Ada beberapa tips untuk Anda yang sudah terlanjur melakukan hutang piutang tanpa perjanjian.

Yang pertama tagihlah hutang tersebut secara rutin agar kedua belah pihak tidak melupakannya. Kedua, segera buat surat pernyataan dan mintalah tanda tangan kepada yang bersangkutan selagi mereka masih mengingatkannya.

Cantumkan juga nominal secara jelas dan juga waktu jatuh tempo agar mempermudah Anda ketika menagihnya.  Lakukan hal ini jika dirasa yang bersangkutan memang sulit untuk dimintai pertangung jawaban.

Hukum Menagih Hutang Orang Yang Sudah Meninggal

Hutang masih akan menjadi tanggungan meskipun orang yang bersangkutan sudah meninggal. Jika tidak dibayarkan maka hutang tersebut akan terus dipertanyakan di akhirat kelak. Hukum menagih hutang orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan.

Hutang tersebut bisa ditagih melalui keluarga ataupun ahli waris yang mendapatkan harta benda peninggalannya. Jika harta peninggalan berupa sawah, maka sawah tersebut dapat dijual dan hartanya digunakan untuk membayar hutang.

Jika memang yang bersangkutan merupakan sebatang kara dan tidak ada harta ataupun keluarga yang ditinggalkan maka ada dua kemungkinan, yang bersangkutan tetap berdosa atau yang memberi piutang mendapatkan pahala jika benar-benar sudah mengikhlaskannya.

Masalah hutang memang bukanlah perkara ringan yang bisa disepelekan. Karena perhitungannya tidak hanya di dunia namun juga di akhirat. Tidak heran memang jika perkara hutang seperti ini sering memberatkan kedua belah pihak baik yang berhutang ataupun yang memberi piutang.

Hukum Menagih Hutang Dalam Agama Islam

Sebagai mahluk sosial sudah sepatutnya manusia hidup dengan saling tolong menolong terhadap sesama. Memberikan pinjaman untuk mereka yang membutuhkan juga merupakan salah satu bentuk bantuan yang biasa diberikan. Dalam Islam hukum menagih hutang juga tidak dilarang.

Contohnya, ketika salah satu tetangga membutuhkan biaya rumah sakit untuk persalinan istrinya, Anda memberikan hutang kepada mereka agar prosesnya persalinan bisa segera dilakukan. Dengan begini hanya dengan sekali uluran, dua nyawa bisa sekaligus terselamatkan.

Menagih hutang dalam Islam juga boleh untuk dilakukan, ketika Anda memang perlu untuk menagihnya, maka tidak perlu sungkan untuk mengingatkannya karena memang sudah menjadi hak bagi pemberi piutang untuk mendapatkannya kembali.

Tagihlah hutang dengan cara yang sopan agar orang yang berhutang segan untuk segera membayarkan hutangnya kembali, dan jika merek belum mampu untuk membayarkannya maka di perbolehkan untuk menambah jangka waktunya.

Dalam masalah hutang piutang, tentunya anda harus tegas dalam meminta hutang tersebut. Hukum menagih hutang mewajibkan seseorang yang berhutang melunasi hutang tersebut. Dengan begitu, kedua belah pihak merasa saling diuntungkan.

Tinggalkan komentar