Wanita Memiliki Kedudukan Mulia dalam Agama Islam

Kedudukan wanita dalam Islam

Umat muslimah memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Kedudukan wanita dalam Islam memiliki pengaruh yang amat besar dalam kehidupan. Mereka menjadi madrasah pertama dalam membangun masyarakat shalih shalihah, ketika berjalan diatas petunjuk Al-Quran dan sunnah.

Bagaimana Kedudukan Wanita Dalam Agama Islam?

Dahulu wanita muslim dipandang sebagai wanita yang memiliki pemikiran terbelakang, tidak bebas, tidak adil dan menjadi manusia kelas kedua setelah kaum laki-laki. Serta dianggap kaum yang terpasung.

Akan tetapi anggapan itu salah besar, bahkan Al-Quran banyak yang menjelaskan kedudukan wanita. Ayat Al-Quran tentang kedudukan wanita dalam Islam dengan gamblang membahas dan menjelaskan tentang hal ini.

Berikut ulasan tentang kedudukan wanita dalam agama Islam, hak dan kedudukan wanita dalam agama Islam dan wanita karir dalam pandangan agam Islam.

1. Kedudukan Wanita Pra Islam – Sebelum Datangnya Agama Islam

Sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasulullah dan menegakkan syariat Islam, wanita dianggap memiliki kedudukan yang sangat rendah. Bahkan tidak dianggap sebagai layaknya wanita. Bahkan memperjual belikan wanita pada masa itu menjadi hal yang sangat lumrah.

Orang Yunani menganggap wanita sebagai alat kesenangan saja. Orang Romawi memiliki hak atas seorang ayah atau suami untuk menjual anak perempuan dan istrinya. Orang Arab pada masa itu memiliki hak untuk mewarisi istri ayahnya. Hal itu juga terjadi di berbagai pelosok negeri lainnya.

Orang arab ketika itu pun biasa mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka tanpa dosa dan kesalahan. Karena memiliki anak perempuan dianggap sebagai aib keluarga. Seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT, dalam Al-Quran Surat An-Nahl Ayat 58 berikut:

2. Wanita Pasca Islam

Kemudian munculah cahaya Agama Islam yang terbit menerangi kegelapan dunia, dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ajarannya pun memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali termasuk kamu wanita.

Risalah yang dibawa dan diajarkan Nabi Muhammad memberi petunjuk bagaimana memperlakukan wanita yang sebenarnya, berdasarkan firman-firman Allah SWT. Ada beberapa dalil kedudukan wanita dalam Islam yaitu ayat-ayat Al-Quran sesuai firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah.

Perhatikan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita sesungguhnya dalam ayat berikut, yang terdapat pada AlQuran Surat An-Nisa ayat 19:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sering kali mengingatkan umat Islam. Bagaimana kedudukan wanita dalam Islam dengan berbagai sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita dengan semestinya. Di antara sabdanya:

Kududukan Wanita dalam Islam

Perbedaan begitu terasa antara sebelum datangnya risalah yang diajarkan Nabi Muhammad dengan ketika datangnya Risalah Islam datang. Wanita menjadi makhluk yang mulia dalam kedudukan bermasyarakat, sehingga tidak ada lagi yang merendahkan wanita.

Hak dan Kedudukan Wanita

Seiring dengan hadirnya risalah Islam yang dibawa oleh baginda Rasulullah, wanita memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam pandangan agama Islam. Hak dan kedudukan yang sama tersebut menandakan bahwa kemuliaan wanita terpenuhi secara nyata. Berikut penjelasannya:

1. Hak Wanita dalam Islam

Seperti hak dan kedudukan laki-laki dalam Islam, hak dan kedudukan wanita juga terjamin dalam agama Islam. Pada dasarnya, apapun yang menjadi hak dan kedudukan seorang muslim laki-laki, serta merta menjadi hak dan kedudukan seorang wanita.

Sebagai contoh adalah hak atas agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat agama Islam sebagaimana kaum laki-laki telah dijamin hak-haknya. Islam menjamin atas hak yang sama dengan kaum laki-laki.

Sebagai contoh sebagaimana dalam firman  Allah SWT dalam al-Quran adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala. Seperti Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 124:

2. Kedudukan Wanita dalam Hukum Islam

Selain memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Kedudukan wanita dalam Islam khususnya pada bidang hukum Islam dan negara memiliki kedudukan yang sama pula. Dalam hal ini wanita berhak mengajukan permasalahan yang dihadapinya kepada hakim.

Kedudukan wanita dalam hukum Islam selaras dengan apa yang telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Mujadilah ayat 1. Berikut ayat beserta artinya:

Kedudukan Wanita Dalam Hukum Islam

Wanita Karir dalam Pandangan Agama Islam

Kebutuhan hidup masyarakat dewasa ini cenderung memaksa para kaum hawa untuk keluar rumah mencari harta, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi dengan berkarir atau bekerja di luar rumah. Layaknya laki-laki, wanita bahkan mampu menyamai pekerjaan atau karir laki-laki.

Lalu muncullah sebuah pertanyaan yang pasti ditanyakan banyak orang. Bagaimana pandangan  hukum dalam agama Islam tentang wanita karir yang mencari nafkah di luar rumah? Berikut penjelasan hukum bagi wanita karir menurut agama Islam.

1. Hukum Wanita Karir dalam Agama Islam

Menurut hukum dalam Agama Islam, wanita juga berhak memiliki harta dan membelanjakan hartanya, menggunakan hartanya, menyewakan dan menjual atau menggadaikan harta yang dimilikinya. Sehingga kedudukannya kaum wanita akan setara dengan kaum laik-laki.

Selanjutnya mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah. Sebelumnya harus ditegaskan bahwa agama Islam memandang wanita mulia karena peran dan tugasnya yang diemban. Dengan begitu, tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk menjadi wanita karir.

Namun, dalam keluarga seorang wanita sebagai ibu dari anak-anaknya dan istri dari suami dengan peran yang paling mulia.

2. Syarat Bagi Wanita yang Hendak Bekerja di Luar Rumah

Wanita yang bekerja diluar rumah harus mengacu pada dua pandangan, yang pertama Al Qur’an atau sunnah dan yang kedua pandangan Ulama. Dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja. Selaras dengan firman Allah SWT berikut:

Menurut pandangan para ulama, kedudukan wanita bekerja dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Ulama memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah tentu dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga mereka bisa bekerja di luar rumah.

Syarat-syarat tersebut berdasarkan kepada apa yang Al-Quran dan Hadits Rasulullah ajarkan kepada umat Islam. Syarat-syarat tersebut menjadi tuntunan yang akan melindungi kehormatan setiap wanita ketika ia berkarir di luar rumah. Berikut syarat yang harus dipenuhinya, antara lain:

  1. Menutup aurat dengan hijab sesuai syariat agama Islam.
  2. Mendapatkan izin dari orang tua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah.
  3. Tetap menjalankan apa yang menjadi kewajibannya di rumah.
  4. Bekerja pada pekerjaan yang tidak memimpin kaum laki-laki.
  5. Tetap memegang teguh martabat keluarga.

Kedudukan wanita dalam Islam sangat mulia, wanita mutiara yang mampu mencerdaskan manusia karena dari tangannya madrasah-madrasah kecil dibangun. Al-Quran pun telah menjelaskan wanita adalah makhluk yang memiliki kedudukan dan hak yang sama dengan kaum laik-laki.

Tinggalkan komentar