Bagaimana Tata Cara Wakaf Uang? Lihat Penjelasannya

Tata Cara Wakaf Uang

Tidak bisa dipungkiri bahwa wakaf uang di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini berkat sosialisasi wakaf uang yang dilakukan oleh Kemenag maupun pihak-pihak lainnya. Berbeda dengan zakat, wakaf uang bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Tentunya dengan mengisi formulir wakaf uang dan menjalani rangkaian proses. 

Wakaf uang tersebut bisa dibayarkan melalui Lembaga Keuangan Syariah  Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan mengisi formulir wakaf uang. Setelah itu, uang tersebut akan dikelola Nazhir dan digunakan untuk pembangunan sarana prasarana atau bisa juga digunakan untuk membantu ekonomi umat. 

Jenis-jenis Wakaf Uang 

Sebelum masuk ke tata caranya, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui jenis-jenis wakaf uang. Wakaf uang itu sendiri ada dua jenis, antara lain:

1. Wakaf Uang dengan Jangka Waktu Tertentu

Jenis wakaf uang yang satu ini telah menetapkan minimal nominal wakaf uang. Adapun nominalnya yaitu minimal Rp 10 juta dengan jangka waktu minimal 5 tahun. Pokok wakaf uang ini nantinya akan kembali ke wakif.

2. Wakaf Uang dengan Jangka Waktu Selamanya 

Sedangkan untuk jenis wakaf uang ini tidak ada batasan nominalnya. Artinya jika Anda hanya memiliki uang sebesar Rp 10.000 atau Rp 100.000 sudah bisa melakukan wakaf uang. Untuk jangka waktunya juga selamanya tetapi produk wakafnya tidak bisa kembali ke wakif.

Tata Cara Wakaf Uang 

Wakaf uang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah ditunjuk oleh Menteri. Wakaf uang ini dilaksanakan oleh wakif dengan membuat pernyataan secara tertulis. Wakaf dalam bentuk uang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Dimana sertifikat tersebut akan diterbitkan dan disampaikan oleh LKS-PWU kepada Wakif maupun Nadzir. 

Setelah itu, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) atas nama Nadzir akan mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri. Pendaftaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat tersebut.

Perlu Anda ketahui jika uang yang bisa diwakafkan merupakan mata uang rupiah. Jika uang yang diwakafkan masih dalam mata uang asing maka terlebih dahulu harus dikonversikan dalam rupiah. Setelah itu, wakif yang melakukan wakaf uang diwajibkan untuk:

  1. Datang langsung ke Lembaga Keuangan Syariah  Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uang
  2. Menjelaskan kepemilikan dan juga asal-usul uang yang rencananya akan diwakafkan
  3. Menyetorkan uang tersebut secara tunai ke LKS-PWU
  4. Mengisi formulir wakaf uang (pernyataan kehendak wakif) yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Apabila wakif tidak bisa hadir ke ke Lembaga Keuangan Keuangan Syariah  Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bisa menunjuk wakil atau kuasanya untuk hadir ke LKS-PWU dalam penyerahan uang wakaf. Wakil atau kuasanya tersebut bisa menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Selanjutnya Nadzir menyerahkan AIW kepada LKS-PWU.  

Pengelolaan Wakaf Uang 

Wakaf uang yang dibayarkan oleh wakif melalui LKS-PWU, nantinya akan dikelola dengan karakter bisnis. Melalui cara ini uang tidak akan habis begitu saja. Akan tetapi, uang bisa digunakan untuk berinvestasi sehingga menjadi lebih bermanfaat.

Beberapa contoh pemanfaatan uang wakaf adalah digunakan untuk membangun sarana prasarana untuk berdagang atau bisa juga digunakan untuk menguatkan usaha umat. Hasil keuntungan dari investasi nantinya akan diputar dana dimanfaatkan lagi untuk umat. 

Nah itulah informasi tentang tata cara wakaf uang. Pada intinya, jika ingin melakukan wakaf uang maka harus mengisi formulir wakaf uang terlebih dahulu. Bagi Anda yang ingin mendapatkan literasi zakat wakaf dengan lengkap dan mudah, direkomendasikan untuk follow Instagram @literasizakatwakaf atau bisa juga subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Tinggalkan komentar