Tantangan Pembangunan Infrastruktur di Masa Pandemi

Tantangan Pembangunan Infrastruktur di Masa Pandemi

Infrastruktur merupakan sebuah sarana dan prasana guna memenuhi kebutuhan manusia. Tentu jika dikontekskan dengan pembangunan maka banyak aspek yang meliputi infrastruktur fisik. Pemerintah merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan perencanaan hingga pembangunan infrastruktur. Namun, terdapat perbedaan yang terjadi ketika pandemi membatasi aktivitas manusia.

Pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional sejak Maret 2020. Pemerintah kemudian mengambil langkah menetapkan kebijakan lockdown atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni karantina wilayah. Hasil dari kebijakan lockdown yakni dibatasinya interaksi sosial dalam periode tertentu.

Pada bulan Juni 2020, pemerintah melakukan perubahan kebijakan lockdown menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Muhyiddin (2020), “Aturan Pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar”. Kebijakan tersebut kemudian diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat PP dan Keppres tersebut ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Kebijakan tersebut diturunkan melalui tingkat keparahan yang terjadi dalam suatu wilayah baik kabupaten/kota hingga provinsi. Pandemi turut memberikan dampak terhadap kegiatan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur. Saat pandemi fokus pemerintah yakni bidang Kesehatan. Sebelum Indonesia dilanda pandemi, pemerintah telah merampungkan Rencana Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai pembaruan dari RPJMN 2015-2019.

Dalam RPJMN 2020-2024 turut disertakan pembangunan di dearah tertinggal yang turut mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur. Tentu bertemu dengan pandemi merubah arah kebijakan pembangunan yang sudah tertuang dalam agenda RPJMN tersebut. Terdapat beberapa tantangan yang ada dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di kala Pandemi Covid-19 yakni, Ekonomi, Anggaran, dan Sumber Daya Manusia.

Tantangan yang pertama yakni bidang ekonomi. Menurut Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Hadi Sucahyono dalam sebuah pidato Pelatihan Penyusunan Masterplan dan Development Plan (MPDP) (2020) menekankan tujuan pembangunan infrastuktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yakni “Untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur Indonesia dengan negara lain”. Tentu yang dikejar yakni pertumbuhan ekonomi di setiap daerah sehingga merata dengan baik.

Pembangunan Infrastruktur memiliki pengaruh terhadap ekonomi baik makro maupun mikro. Seperti contoh manfaat infrastruktur fisik seperti jalan tol yang mampu memberikan akses dan konektivitas antar wilayah sehingga memperlancar seluruh aktivitas ekonomi. Dalam kondisi normal, pemerintah berupaya untuk melakukan pemerataan pembangunan hingga Kawasan tertinggal. Namun yang terjadi dikala pandemi berbeda, terjadi perubahan interaksi manusia yang mengakibatkan terbatasnya aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, ekonomi global juga berdampak secara langsung ke Indonesia. Seperti penurunan daya beli yang terjadi di masyarakat dan berkurangnya potensi ekspor baik perdagangan jasa atau barang. Menurut McKinsey, merilis riset yang menampilkan potensi sektor ekonomi yang terdampak serius oleh pandemi. Riset tersebut menghasilkan data bahwa beberapa sektor tedampak oleh pandemi dengan pertumbuhan nol persen.

Sektor tersebut yakni sektor riil seperti sektor jasa, pariwisata, dan penerbangan. Dampak yang dirasakan yakni menurunnya mobilitas wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Sehingga perekonomian ditingkat lokal juga turut terganggu, Menurut Muhyiddin (2020), pada kuartal I tahun 2020 tercatat pertumbuhan ekonomi menunjukkan kinerja menurun hingga 2.97 persen. Pemerintah kemudian secara berkala membuka jalur-jalur mobilitas d sektor pariwisata. Pembukaan kembali sarana transportasi seperti kereta api dan pesawat tetap menjalankan protocol Kesehatan.

Jika pemerintah mengubah arah kebijakan untuk penanganan Pandemi Covid-19 maka terdapat perubahan perencanaan yang ada dalam Anggaran tahun 2020. Menurut Kementerian Keuangan (2020), terdapat pengalihan transfer terhadap Dana Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020.

Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan dalam rangkan Penanganan Pandemi Covid-19. Selain itu, Kementerian PUPR melakukan pengalihan fungsi Anggaran Pembangunan Infrastruktur yakni Rp 24,53 triliun untuk penanganan Covid-19. Kemudian beberapa alokasi juga ditujukan untuk pembangunan fasilitas Kesehatan seperti Fasilitas Karantina di Pulau Galang, Batam hingga renovasi Rumah Sakit Wisma Atlet. Sebagai tantangan pemerataan infrastruktur di sektor ekonomi dan anggaran dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan kebijakan di tengah pandemi.

Tantangan selanjutnya yakni bidang sumber daya manusia (SDM) baik manusia dansarananya. Dalam Hasibuan (2012), pengertian sumber daya manusia yakni “manusia yang mempunyai, kemampuan terpadu yang dicirikan dengan pola pikir dan daya fisik yang baik.” Di tengah pandemi, sumber daya manusia tetap perlu dibangun dengan baik. Dalam bidang pendidikan terjadi perubahan pola belajar dan interaksi secara tatap muka menjadi belajar sistem daring. Tentunya perubahan tersebut menjadi upaya untuk tetap fokus terhadap pengembangan sumber daya manusia. Tentu faktor terpenting dalam penanggulangan dan mitigasi Covid-19 yakni pengembangan sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Upaya tersebut memfokuskan pembenahan pada kualitas layanan Kesehatan untuk  mampu menjangkau dan merata di seluruh Indonesia.

Pandemi menjadi tantangan Indonesia untuk mewujudkan visi pembangunan sumber daya manusia. Dalam penelitian Putri (2017) beberapa negara telah mengembangkan paket medical tourism sebagai upaya mengembangkan infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Pandemi memberikan ruang untuk pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Seperti dibukanya penelitian vaksin Covid-19 yang menjadi sarana untuk pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Namun terdapat tantangan lain dalam pengembangan vaksin COVID-19 yakni Anggaran. Dalam pernyataan Staf Presiden dibutuhkan dana hingga Rp 30 triliun dalam memproduksi vaksin tersebut.

Maka dari itu pemerintah masih mempertimbangkan Indonesia untuk memproduksi vaksin sendiri. Tentu diperlukan akses pelayanan Kesehatan yang cukup yang diwujudkan melalui pemerataan pembangunan di wilayah yang belum terjangkau akses tersebut. Di luar dari bidang Kesehatan, sebagai upaya pembangunan sumber daya manusia, Kementerian PUPR merilis sebuah program studi khusus di perguruan tinggi negeri dalam upaya meningkatkan infrastruktur sumber daya manusia.

Program studi tersebut mendukung visi pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan ranah keteknikan dan sumber daya alam. Kementerian PUPR telah mendirikan sekolah vokasi seperti Politeknik PUPR yang didirikan sebagai saran pembelajaran yang fokus terhadap pengembangan infrastruktur. Kementerian PUPR juga melakukan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk meningkatkan kesempatan dan keterampilan kerja di tengah merebaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu yang menjadi tantangan adalah jangkauan sumber daya manusia yang ada di Kawasan Timur Indonesia untuk mengenyam Pendidikan yang sama.

Tantangan yang terakhir yakni bagaimana proses Indonesia menghadapi dan penyesuaian terhadap kebijakan baru mengenai infrastruktur saat pandemi. Dalam Muhyiddin (2020), pada bulan Maret 2020, Pemerintah merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020. Menurut Muhyiddin (2020), “Indonesia juga berusaha keras menyeimbangkan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan wilayah, baik antara Jawa dan luar Jawa, juga antara Kawasan Barat dan Timur Indonesia”.

Selanjutnya dalam kebijakan baru ini ditentukan juga penanganan percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal. Dalam jangka waktu hingga 2024 direncanakan akan ada 25 daerah tertinggal direncanakan akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal. Tentu ditengah pandemi pemerintah akan menghadapi pilihan untuk menjaga ritme dan tetap berfokus terhadap pembangunan daerah atau menangani pandemi dengan semaksimal mungkin. Pemerintah Pusat memberikan arahan kepada setiap kepala daerah untuk fokus terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sehingga ketika pandemi usai, setiap daerah siap untuk menghadapi dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Tantangan pemerataan pembangunan di Indonesia saat pandemi dipengaruhi berbagai aspek. Dimulai dari aspek ekonomi, pemerintah mendapati adanya penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan sesuai riset dari McKinsey yakni sektor jasa, pariwisata, dan penerbangan. Kemudian dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dilakukan realokasi anggaran pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR ke Dana Penanggulangan dan Mitigasi Covid-19 yang cukup besar. Tantangan selanjutnya yakni pembangunan manusia yang harus tetap konsisten.

Dibarengi dengan penyesuaian arah kebijakan baru yakni RPJMN 2020-2024. Pemerintah tentu bisa mengambil momentum pandemi sebagai upaya pengembangan infrastruktur dan SDM khususnya di bidang Kesehatan dengan tetap berprinsip pada pemerataan di setiap wilayah. Pemerintah juga memerlukan konsistensi dalam berkoordinasi di tingkat daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Sehingga upaya pemerataan pembangunan infrastruktur dapat segera dilanjutkan.

 

Daftar Pustaka

Hasibuan, Malayu Sp. 2012. Manajemen SDM. Edisi Revisi, Cetakan Ke. Tigabelas. Jakarta: Bumi Aksara.

Muyiddin. ”Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia.” Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (2020).
https://journal.bappenas.go.id/index.php/jpp/article/download/118/89/

Putri, Aragar. (2017). Kesiapan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Vol 6 (1). https://pdfs.semanticscholar.org/71e4/15d97ff95edef342322ed27e0c7bb1f3a2f5.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pidato dalam Pelatihan BPWI Kementerian PUPR. (2020). http://bpiw.pu.go.id/article/detail/pembangunan-infrastruktur-untuk-mengejar-ketertinggalan-pemenuhan-target-rpmjn-dan-renstra

Program Padat Karya. (2020) https://www.timesindonesia.co.id/read/news/286492/kementerian-pupr-ri-progres-program-padat-karya-bedah-rumah-capai-525-persen

Kebutuhan Anggaran Vaksin Covid-19 (2020) https://nasional.kompas.com/read/2020/07/26/13181111/indonesia-diperkirakan-butuh-rp25-triliun-30-triliun-untuk-vaksin-covid-19?page=all

 

 

Penulis 

Yoghi Jo Verguson mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan

 

Tinggalkan komentar