Hadis Komunikasi Interreligion Shahih Bukhari Nomor 1378

Hadis Komunikasi Interreligion Shahih Bukhari Nomor 1378

BAB: DOSA PEMBUNUH ORANG KAFIR MU’AHAD TANPA ALASAN DALAM SHAHIH BUKHARI

حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

  1. Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi, beliau bersabda, “Barangsiapa membunuh [jiwa 4/48] mu’ahad (orang kafir yang dalam perjanjian), maka ia tidak mencium bau surga dan sesungguhnya bau surge itu bisa didapatkan dari (jarak) perjalanan 40 tahun.”[1]

Kontekstualisasi Hadits Shahih Bukhari

Seakan menjadi lumrah, silih berganti kasus bom bunuh diri di Indonesia seperti tidak ada hentinya. Dari Sabang sampai Merauke, kasus bom bunuh diri merenggut korban yang tidak sedikit. Bukan hanya kalangan nonMuslim saja yang menjadi korban, Muslim, ibu-ibu hingga anak-anak pun turut menjadi korban. Dalam Qur’an maupun Shahih Bukhari sebenarnya banyak hadits yang menjelaskan Islam sebagai agama penuh kedamaian, tapi masih banyak orang yang terjerumus ketika menafsirkannya.

Kasus bom bunuh diri tidak hanya menyerang tempat ibadah seperti gereja saja, bahkan dalam dasawarsa terakhir, kasus bom bunuh diri juga menyerang tempat-tempat ibadah ummat Muslim seperti di masjid Polrestabes, bahkan di tempat umum seperti kantor pos polisi maupun hotel. Sangat miris sebenarnya karena dalam Qur’an maupun Shahih Bukhari melarang membunuh orang yang tak bersalah.

Data terakhir menunjukkan, kasus-kasus bom bunuh diri terbesar ada sejak 20 tahun terakhir tepatnya sejak tahun 2.002 dimulai dari kasus bom bunuh diri Bali I hingga kabar terakhir bom bunuh diri di Polrestabes Medan.[2] Hal ini mengindikasikan betapa kasus bom bunuh diri selayaknya menjadi perhatian serius pemerintahan pusat dan masyarakat secara keseluruhan.

Modus Pelaku

Jika dilihat dari berbagai sumber data, baik televisi, media cetak, radio dan media online lainnya, adanya kasus bom bunuh diri bisa diklasifikasikan menjadi 3 penyebab, pertama, pelaku bom bunuh diri mengaku bahwa ia terluka karena sebagian negara Muslim dianiaya sedangkan pemerintah hanya diam saja. Hal inilah yang menyebabkan pelaku bom bunuh diri berdalih membalaskan dendam negeri-negeri Muslim yang dijajah dengan memanfaatkan bom bunuh diri.

Kedua, anggapan bahwa jihad dengan bom bunuh diri dihalalkan. Hal ini juga menjadi sekian dari banyak alasan yang dikemukakan oleh para pelaku bom bunuh diri.  Mereka beranggapan bahwa bom bunuh diri adalah bagian dari jihad yang mulia karena dilakukan negeri yang dzolim. Dengan bom bunuh diri, seseorang bisa mendapatkan syurga karena telah mengorbankan harta, diri dan nyawanya.

Ketiga, alasan yang dikemukakan para pelaku bom bunuh diri lantaran iming-iming surga dan bidadari yang akan menyambut mereka. Hal ini juga menjadi motivasi tersendiri bagaimana para pelaku bom bunuh diri nekad melakukan perbuatan tersebut.

Jika dilihat saksama dari 3 poin di atas, salah satu kesimpulan yang bisa dipetik adalah minimnya wawasan keagamaan dari pelaku bom bunuh diri. Seseorang yang memiliki wawasan yang luas dan pemahaman agama yang benar, ia akan berpikir 1.000 kali untuk melakukan tindakan bom bunuh diri, terlebih tindakan tersebut merugikan banyak orang. Dalam Shahih Bukhari No. 1378 dijelaskan tentang dosa membunuh tanpa alasan yang bisa menjadi dasar agar kita lebih memahami tentang kemanusiaan.

Bagi para pelaku, bom bunuh diri bagian dari ekspresi untuk membalaskan dendam saudara-saudara mereka yang berada di negara lain yang saat ini terjajah. Padahal, Indonesia adalah negara aman. Di dalamnya terdapat para tokoh yang berjanji setia atas nama kedamaian. Dalam hal ini, ummat Muslim sudah terikat janji dengan ummat yang lainnya (kafir mu’ahid) untuk saling menjaga. Indonesia adalah negara yang aman sehingga tidak tepat jika sebagian ummat Muslim merusak perjanjian atas nama berjihad.

Terorisme dan Jihad

Di dalam Islam, jihad bisa dilakukan banyak caranya, termasuk salah satunya adalah jihad menahan hawa nafsu. Bagaimana seseorang mengelola nafsunya menjadi nafsul mutmainnah. Dengan demikian, jihad lebih melambangkan usaha sungguh-sungguh untuk kemajuan agama. Hal ini juga dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2004 tentang perbedaan terorisme dengan jihad[3];

1. Terorisme

  • Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha).
  • Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain.
  • Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

2. Jihad

  • Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
  • Tujuannya menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terzalimi.
  • Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Para pelaku bom bunuh diri juga terlupa bahwa daerah yang ia gunakan sebagai tempat bom bunuh diri bukan hanya tempat yang disinggahi oleh orang-orang kafir saja. Lebih dari itu, di sana juga terdapat banyak ummat Muslim lainnya yang barangkali bekerja atau hanya sekedar liburan.

Dalam hal ini, kiranya harus dipertegas lagi bahwa kafir itu sendiri juga terbagi menjadi beberapa kelompok[4];

  1. Kafir Mua’had kafir mua’hid adalah kafir yang tinggal dalam sebuah negeri yang didalamnya memiliki perjanjian.
  2. Kafir dzimmi adalah kafir yang tinggal di dalam sebuah negeri kaum Muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah semacam upeti seabagai konpensasi perlindungan kaum Muslimin terhadap mereka.
  3. Kafir musta’man yaitu kafir yang hidup di dalam negari Muslim dan ia mendapat perlindungan dari penguasa Muslim maupun salah satu Muslim.
  4. Kafir harbi adalah kafir yang memerangi ummat Muslim. Dalam hal ini, kaum kafir harbi boleh diperangi kaum Muslimin.

Terakhir, salah satu masalah yang serius adalah tentang wawasan dan pemahaman keagamaan terutama ketika menafsirkan Qur’an. Ketika orang beragama cenderung eklusif, ia hanya akan memilah dan memilih ayat-ayat yang mendukung akal dan pemahamannya saja. Ia enggan untuk membuka lembaran lain yang notabene dari satu ajaran ke ajaran lain memiliki relevansi dan konteks yang berbeda. Kita juga perlu mempelajari  hadist untuk meningkatkan pemahaman, baik itu Shahih Bukhari maupun hadits lainnya untuk memperdalam ilmu agama.

Seandainya para pelaku bom bunuh diri mau terbuka, diskusi dan berbesar hati untuk menerima perbedaan, tentu saja ia akan menjumpai berbagai ayat, hadis yang bisa merubah jalan pikirannya. Terlebih untuk kasus bom bunuh diri, banyak sekali hadis yang menjelaskan tentang bagaimana seharusnya seseorang berperilaku dan mengambil keputusan dalam berinteraksi antar agama di dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya hadis yang telah penulis sebutkan di atas. …, Padahal, harum surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun.

Shahih Bukhari

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bom bunuh diri tidaklah dibenarkan, dalam kata lain diharamkan. Indonesia merupakan negara aman yang di dalamnya disangga tiang-tiang bangsa mulai dari ras, suku, agama dan lain sebagainya yang telah mengikat janji untuk setia, damai dan berada di bawah kesatuan Republik Indonesia.

Shahih Bukhari No. 1378 di atas menegaskan bahwa tidak semua kafir boleh diperangi, diusik, dicurangi dan diusir. Adapun di dalam Islam istilah kafir terbagi menjadi 4 kelompok antara lain kafir mu’ahad, dzimmi, musta’man dan harbi. Di Indonesia sendiri, dari keempat kelompok kafir di atas memiliki kecenderungan kafir mu’ahad, dzimmi dan musta’man sehingga keberadaannya wajib dilindungi.

[1] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Ringkasan Sahih Bukhari, Jilid 3 Bab Kitab Al Jizyah, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2012), hlm. 653.

[2] https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/13/102319565/ramai-soal-bom-bunuh-diri-di-medan-ini-rentetan-aksi-teror-dengan-target?page=all Diakses pada 26 Desember 2019, Pukul 13.13 WIB.

[3] Syaihk-Ul-Islam Dr. Muhammad Tahir-Ul-Qadri, Fatwa tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri, (Jakarta: Minhajul Quran International, 2014), hlm. 35.

[4] Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalany, Kitab Bulughul Maram; Kitab Klasik Hadis Terpopuler, Cet. II, (Bandung, Mizan Media Utama, 2015), hlm. 698.

DAFTAR PUSTAKA

Nashiruddin Al Albani, Muhammad, 2012, Ringkasan Sahih Bukhari, Jilid 3 Bab Kitab Al Jizyah, Pustaka Azzam.

Tahir-Ul-Qadri, Syaihk-Ul-Islam Dr. Muhammad, 2014, Fatwa tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri, Minhajul Quran International

Al-‘Asqalany, Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar, 2015, Kitab Bulughul Maram; Kitab Klasik Hadis Terpopuler, Mizan Media Utama.

al-Syirbhasi, Ahmad, 1994, Sejarah Tafsir al- Quran, ter. Tim Pustaka Firdaus.

Arif, Ahmad, 2010, Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Baidan, Nashruddin, 2002, Metodologi Penasfsiran Al-Quran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Abu Ja’far, 2009, Tafsir Ath-Thabari Jilid 18, Jakarta: Pustaka Azzam.

Salim, Abd. Muin, 1990. Beberapa Aspek Metodologi Tafsir Al-Quran, Ujung Pandang: Pandang: Lembaga Studi Kebudayaan Islam.Lembaga Studi Kebudayaan Islam.

Shihab, M. Quraisy, 1998, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan.

Suryadilaga, M. Alfatih, dkk, 2005, Metodologi Ilmu Tafsir, Yogyakarta: TERAS.

Syamsuddin, Sahiron, 2010, Hermeneutika Al-Qur’an dan Hadits, Yogyakarta: elsaq Press.

Syirbasi, Ahmad, 1999, Studi Tentang Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur‟anul Karim, Jakarta: Kalam Mulia.

Zulaiha, Eni, 2017, Jurnal Tafsir Kontemporer: Metodologi, Paradigma dan Standar Validitasnya, Bandung: Jurnal UIN SGD.

Tinggalkan komentar