Omnibus Law dan Frekuensi Publik yang Ternyata Juga Dipotong

Omnibus Law dan Frekuensi Publik yang Ternyata Juga Dipotong

Omnibus Law dan Frekuensi Publik yang Ternyata Juga Dipotong (Gambar: Pixabay.com)

Polemik mengenai Omnibus Law sepertinya mulai menyasar bidang-bidang tertentu yang tadinya masih adem ayem. Saya kemarin berkonsentrasi pada bagaimana dampak Omnibus Law pada pekerja media, bisa dibaca lagi disini. Baru kemarin saya chatting dengan seorang teman, dia mengabarkan ternyata pasal soal frekuensi publik juga ada yang dipotong.

Akhirnya penasaran dengan hal tersebut, saya coba ubek-ubek lagi Omnibus Law itu. Saya tadinya enggan karena pemerintah dan DPR akhir-akhir ini suka sekali bikin “zonk” soal naskah asli draf UU itu. Kita tahu bahwa DPR sudah beberapa kali merevisi UU itu meski sudah disahkan. Notabene itu cuma bikin pusing.

Saya akhirnya menemukan beberapa pasal yang dimaksud dengan ubahan dan penghapusan beberapa poin pasal. Ada masalah Omnibus Law dan frekuensi publik utamanya di pasal 33, 34, dan pasal selipan berkode 60A terkait perizinan dan durasi frekuensi yang rencananya nanti bakal ada Peraturan Pemerintah (PP).

Omnibus Law dan Masalah Frekuensi Publik

Frekuensi Publik jadi Mirip Komoditas

Tiga pasal yang saya sebutkan tadi merupakan yang paling krusial dalam Omnibus Law bagian Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pasal 33 misalnya terdapat tiga poin yang berbunyi:

“(1) Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. “

“(2) Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.”

“(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.”

Masalahnya adalah, adanya pasal ini artinya sama saja menyerahkan keseluruhan urusan frekuensi publik pada pemerintah. Sementara semangat dari Omnibus Law adalah kemudahan usaha. Artinya publik tidak lagi dilibatkan dalam keputusan mengenai pemanfaatan frekuensi publik. Murni hanya pemerintah dan pelaku usaha saja tanpa kehadiran publik.

Frekuensi publik seharusnya adalah frekuensi yang dimanfaatkan atas asas kepentingan bersama seluruh pihak. Bukan hanya pemerintah dan pelaku usaha saja, namun juga oleh publik. Karena frekuensi publik bukanlah suatu komoditas untuk diperdagangkan, melainkan dimanfaatkan dengan asas kepentingan bersama.

Asas kepentingannya justru dikhawatirkan menjurus pada pemanfaatan frekuensi publik sebagai komodifikasi.

Omnibus Law: Pemilik Modal bisa Memiliki Frekuensi Publik

Lalu, pasal 34 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran tadinya berfokus pada durasi penggunaan frekuensi jaringan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam hal ini biasanya akan memberikan tinjauan penyiaran setiap 5 tahun untuk Radio dan 10 tahun untuk Televisi.

Tinjauan itu diperuntukkan untuk menguji apabila selama durasi waktu tersebut lembaga penyiaran swasta melanggar UU No.32 tahun 2002 soal Penyiaran. Jika iya, maka frekuensinya bisa dicabut untuk lembaga penyiaran tersebut atau off, sehingga bisa dialihkan untuk lembaga penyiaran swasta lain.

Namun pasal tersebut dihapus dalam Omnibus Law ini. Dampaknya frekuensi publik oleh lembaga penyiaran swasta bisa dimiliki tanpa batas waktu dan peninjauan. Hal ini jelas tidak bagus mengingat frekuensi publik saja sudah rentan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi-politik, apalagi jika tidak ada batas yang jelas mengenai durasi dan peninjauan.

Omnibus Law: Pemerintah Bisa Menentukan Apa Saja Soal Penyiaran tanpa Publik

Perdebatan hangat mengenai perpindahan kanal televisi dari analog ke digital tampaknya juga tidak dibahas secara mendalam. Konsep single mux (sistem sewa dan lembaga penyiaran swasta hanya sebagai penyedia konten), multi mux (frekuensi publik bisa dimiliki swasta) dan multiplex mux (sistem hybrid, gabungan keduanya) masih dibahas. Namun nampaknya pemerintah bisa mengambil kesepakatan sendiri tanpa intervensi siapapun soal ini.

Kenapa itu bisa terjadi? Dalam Omnibus Law ada selipan pasal 60A. Pasal ini terdiri dari tiga poin yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Masalahnya adalah pada poin ketiga, dimana pemerintah seperti memaksakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tanpa menjelaskan langkah apa yang akan diambil. Hal ini justru berbahaya dikarenakan kecenderungan Omnibus Law untuk mendukung usaha, namun tidak diimbangi keadilan untuk hak publik secara keseluruhan.

 

Apa artinya? Pemerintah kemungkinan besar akan lebih memilih multi mux yang sesuai dengan “semangat” komersialisasl ketimbang perbaikan fungsi penyiaran itu sendiri. Hal itu tidak sejalan dengan kemanfaatan yang nantinya akan diterima oleh publik. Setidaknya kita bisa berkaca pada kualitas penyiaran kita yang sudah buruk, apalagi jika hal ini diterapkan.

 

Kesimpulan

Sejumlah pasal yang diubah, dihapus dan ditambah tersebut kembali menegaskan bahwa Omnibus Law lebih menguntungkan bagi pemilik modal di bidang penyiaran. Frekuensi Publik dalam ancaman genggaman pemodal serta logika komersialisasi yang justru mengurangi kemanfaatannya bagi publik.

Padahal sejatinya frekuensi publik bukanlah sesuatu yang bisa begitu saja disamakan dengan barang yang siap dijual. Justru frekuensi publik dibeli dari uang rakyat dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Selain itu pasal ini memiliki kecenderungan untuk menekan fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator garis depan penyiaran. KPI hanya akan sebagai pengawas konten penyiaran saja tanpa punya hak untuk menegakkan fungsi frekuensi publik demi kemanfaatan yang lebih besar. Hal ini tentu berbahaya mengingat tugas KPI dipotong sementara publik hanya mendapatkan tontonan yang hanya mengukuhkan pemilik modal dari segi ekonomi dan politik.

Sumber:

UU Omnibus Law (1.182 halaman)

Tinggalkan komentar