Fakta Menarik Mengenai Suspend pada Perdagangan Saham

Suspend

Suspend merupakan salah satu istilah yang mungkin sering Anda dengar pada dunia perdagangan saham. Akan tetapi, apakah Anda tahu apa pengertian dan fakta dibalik istilah suspend itu sendiri?

2 Fakta Menarik Terkait Suspend sebagai Perlindungan Hukum

Dalam artikel ini, Anda akan memahami ulasan singkat mengenai suspend menurut perdagangan saham. Yuk, simak ulasan berikut secara lengkap dan terperinci. Agar Anda dapat dengan mudah menganalisa perlindungan hukum investor atau peran sebagai broker fbs.

1. Suspend adalah Perlindungan Hukum untuk Investor

Pelindungan hukum pada umumnya bisa Anda dapatkan dari pihak BEI (Bursa Efek Indonesia). selain itu, perlindungan hukum juga bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam menetapkan peraturan. Salah satu peraturan yang dua pihak ini buat adalah suspend atau suspensi (penghentian sementara perdagangan saham).

Suspend yang pihak BEI berikan tidak menentukan jangka waktu maksimal pemberian sanksi kepada pihak emiten. Proses suspend akan BEI berikan pada emiten jika pendapatan dan juga manajemen perusahaan tidak dapat maksimal. Hal tersebut mempengaruhi capital gain yang investor dapatkan.

Suspend juga seringkali menjadi landasan hukum yang melindungi pihak investor. Hal tersebut terjadi karena pada suspend, BEI memberikan beberapa peraturan yang menjadi perlindungan hukum preventif dengan melewati beberapa informasi terbuka.

2. Cara Mendapatkan Suspend

Terdapat beberapa informasi yang perlu Anda berikan secara berkala pada pihak BEI untuk mendapatkan perlindungan hukum ini. Mulai dari informasi prospektus, paparan publik dan pasal-pasal terkait dengan Undang-undang pasar modal dengan asas keterbukaan.

Selain itu, Anda perlu melaporkan beberapa jenis laporan. Seperti laporan tahunan, laporan insidentil dan juga laporan keuangan interim. Dengan melakukan pelaporan informasi diatas secara berkala, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum represif.

Hukum represif dapat Anda lakukan saat terjadi kelalaian yang pihak perusahaan lakukan. Pada umumnya, kelalaian tersebut terjadi karena mengabaikan tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, pihak OJK dapat mempertimbangkan tidakan ganti rugi pada pihak investor dari entimen.

Tinggalkan komentar