Jalan Keluar Pengendalian Internal Lembaga Keuangan Syariah

opini academic indonesia

  • Nur Indah Hidayati
  • Mahasiswi STEI SEBI semester 7 jurusan Akuntansi Syariah, Depok
  • Penerima Beasiswa Masyarakat Ekonomi Syariah (MES-Muamalat) tahun 2016. Aktif sebagai anggota dari Himpunan Mahasiswa jurusan Akuntansi dan pengajar di Lab Akuntansi STEI SEBI tahun 2015-Sekarang.

Sebuah perusahaan atau lembaga dikatakan baik apabila menghasilkan kinerja yang bagus. Untuk mendapatkan kinerja tersebut tentunya harus melalui proses yang  sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan melakukan Pengendalian Internal.

Jalan keluar pengendalian bank syariah
kisah-motivasi.com

Di mana pihak manajemen memberikan kebijakan untuk perusahaan atau lembaga dalam mengelola aset secara efisien, efektif serta mematuhi aturan yang ditetapkan. Hal ini diawali dengan perencanaan yang mengarah kepada tujuan perusahaan.

Pengendalian Internal merupakan hal penting bagi perusahaan, sebab apabila kinerja sebuah perusahaan baik maka perusahaan tersebut tentunya memiliki Pengendalian Internal yang baik pula.

Tidak sedikit perusahaan atau lembaga ternama yang terlibat dalam kasus-kasus penyelewengan seperti korupsi, pencurian, penggelapan dana, penipuan, penyogokan, dan sebagainya. Hal ini biasa disebut dengan fraud.

Salah satu penyebab terjadinya fraud adalah lemahnya Pengendalian Internal. Didukung dengan zaman yang serba canggih ini, kemajuan teknologi menjadi salah satu pendukung terjadinya fraud itu sendiri.

Dalam masa perkembangan ekonomi Islam, meningkatnya pembangunan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya dapat menegakkan prinsip-prinsip Islam menjadi penghalang atas terjadinya fraud.

 Hal ini dapat diwujudkan dengan orang-orang yang  tidak mementingkan keperluan pribadi saja, namun takut akan pengawasan dari Allah SWT.  Fraud bisa saja terjadi hanya karena masing-masing individu mengutamakan kepentingannya demi memperkaya hartanya.

Salah satu LKS di Indonesia yakni Bank Syariah pada tahun 2015 lalu mengalami kasus penggelapan dana investor hingga puluhan miliar. Bahkan tindakan itu dilakukan oleh pihak manajemen salah satu divisi bank syariah tersebut.

Baca pula opini mengenai Keteladanan Bung Hatta untuk Kaum Muda

Kejadian ini menunjukkan adanya Pengendalian Internal yang tidak baik. Pemeriksaan atau audit dalam sebuah LKS seharusnya tidak hanya berpaku pada kepatuhan syariah saja. Melainkan juga dilakukan audit terhadap pengendalian internal yang tentunya berbasis syariah.

Karena pada dasarnya sebuah LKS dikatakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, apabila telah melakukan pemenuhan atas Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance).

Pemeriksaan kepatuhan syariah dalam sebuah LKS saat ini, hanya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dimana seorang DPS dituntut untuk memiliki kualifikasi keilmuan yang menyeluruh seperti ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan islam modern.

DPS merupakan pihak internal yang memiliki fungsi setingkat dengan komisaris sebagai pengawas Direksi. Apabila komisaris berfungsi dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen maka DPS berfungsi untuk melakukan pengawasan atas implementasi system dan produk agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Zurina Shafii dan Supiah Salleh di Malaysia, disebutkan bahwa kebanyakan pemeriksaan atau audit atas sebuah LKS di dunia hanya sebatas pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan syariah saja, namun tidak melakukan pemeriksaan pada Pengendalian Internal ataupun Laporan Keuangannya.

Begitu pula yang di Indonesia. Seperti yang dilansir SIBER-C (SEBI Islamic Business & Economics Research Center) dalam diskusi “LKS butuh audit syariah khusus” bahwa transparansi informasi masih sulit bagi DPS untuk mengetahui kepatuhan syariah yang dijalankan oleh manajemen.

DPS hanya bisa melakukan perhitungan dan pembayaran zakat, pencegahan atas pendapatan non halal, serta memberikan arahan atas distribusi pendapatan dan beban antara pemegang saham dan deposan agar tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Untuk memastikan keabsahan laporan keuangan, LKS mengandalkan auditor eksternal (konvensional) dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dihasilkan, apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Keadaan ini menunjukkan kebutuhan akan audit syariah eksternal.

Audit syariah merupakan proses untuk menghasilkan opini. Apakah sebuah perusahaan melakukan operasional baik itu kinerja keuangan, non keuangan, posisi keuangan, system pemasaran, dan sebagainya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. Transparansi dari pihak eksternal ini tentunya sangat berguna bagi para pemangku kepentingan.

Selain itu, dilakukan   juga audit atas laporan keuangan yang memungkinkan auditor syariah mengemukakan pendapat apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan aturan syariah.

Hal ini menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab audit syariah ekternal lebih luas, yakni mencakup Pengendalian Internal dan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Memang masih menjadi sebuah tantangan bagi seorang auditor syariah, dikarenakan audit syariah belum memiliki kerangka acuan yang tepat. Maka masih diperlukan penelitian terkait hal ini.

Penelitian yang dilakukan oleh Zurina Shafii dan Supiah Salleh di Malaysia, kerangka yang digunakan untuk pengendalian internal syariah menggunakan replikasi dari proses audit konvensional.

Kerangka tersebut terbagi menjadi 2 bagian dan masing-masing bagian memiliki 2 jenis pengujian. Dua bagian tersebut adalah (1) Pengujian pengendalian dengan melakukan pemeriksaan terhadap system pengendalian internal dan system operasional perusahaan apakah mematuhi hukum atau tidak. (2) Pengujian substantive yakni melakukan audit atas laporan keuangan dengan mengambil beberapa sampel.

Anda juga bisa menyimak Pentingnya Berpikir saat Kuliah di Artikel Bertajuk Kuliah Takut Berpikir 

Dalam penelitian tersebut dilakukan ICC (Internal Checklist Control) Syariah atau kuesioner atas Pengendalian Internal Syariah.

ICC syariah dibagi menjadi 2 unsur utama yakni (1) Indikator dari kepatuhan syariah dan (2) 5 komponen utama dari system pengendalian internal (Pengendalian Lingkungan, Identifikasi dan Evaluasi Risiko dan tujuan pengendalian, informasi dan komunikasi, prosedur pengendalian dan Corrective action).

Kedua unsur tersebut harus digambarkan sebagai Kerangka Pengendalian Internal Syariah. Sebagai contoh, komponen pengendalian lingkungan, untuk memastikan integritas antar karyawan, manajemen LKS harus mensosialisasikan tentang pentingnya 5 maqashid syariah untuk keberlangsungan operasional perusahaan.

Hal ini seharusnya juga berlaku untuk auditor syariah di Indonesia. Misal dengan diciptakannya regulasi terkait kerangka yang tepat untuk audit syariah itu sendiri. Agar menumbuhkan kemajuan atas kualitas system pengawasan yang dilakukan untuk LKS.

Hal ini bertujuan agar menjaga dan menambah kepercayaan  masyarakat kepada Lembaga Keuangan Syariah. Keadaan ini juga perlu dukungan dari masing-masing individu dengan kesadaran bahwa pengawasan yang sesungguhnya adalah Allah SWT.

 

Tinggalkan komentar