Refleksi Hari Buruh; Memperjuangkan Kembali Masa Depan Buruh

Pada momen hari buruh ini sering kali dijadikan sebagai upaya buruh untuk menyampaikan aspirasnya. Belum lama ini, masyarakat Indonesia mendapat kabar gembira mengenai meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sayang seribu sayang, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menyejahterakan rakyat kecil, ternyata masih jauh api dari panggang.

Hari Buruh
blogs.proquest.com

Pasalnya, draft revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan outsourching (alih daya) mengenai terhapusnya pemborongan pekerjaan, realitanya nihil di lapangan. Sampai saat ini, publik menyaksikan masih banyak perusahaan yang menjalankan sistem outshorching tidak sesuai aturan.

Hal ini membuat para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa, pada hari Kamis 12 Juli 2012 di Istana Merdeka, Jakarta (Berita Antara, 12/07/12).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ada tiga tuntutan yang diperjuangkan para buruh. Pertama, pelarangan tenaga alih daya (outsourching). Kedua, menghapus praktik upah murah. Ketiga menolak wacana buruh menanggung iuran 2 persen dari total 5 persen upah dalam jaminan kesehatan.

Awal mula praktik alih daya sebenarnya lahir ketika perusahaan-perusahaan multinasional Amerika Serikat dan Eropa mengalihkan pekerjaan ringan ke negara lain dalam upaya menekan biaya. Sistem ini mulai marak di Indonesia pada 2 dekade silam, dan sudah diterapkan negara-negara maju bisnis tahun 1990-an.

Penyebab Minimnya Daya Tawar Buruh

Sikap mental yang inlander ditambah kurangnya skill dan kearifan individu diduga menjadi penyebab utama banyaknya buruh yang mudah diombang-ambingkan oleh perusahaan alih daya.

Bahkan ironisnya, ada buruh yang mempunyai alasan “yang penting bisa buat makan”,  perusahaan-perusahaan asing pun dapat memanfaatkannya dengan leluasa karena kurangnya pengetahuan hak dan kewajiban pegawai.

Menurut Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan, outsourcing (alih daya) adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan ke perusahaan.

Tadinya, pekerjaan tersebut dikelola sendiri lalu diserahkan ke perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan. Dengan sistem ini, perusahaan yang memberikan bagian ke perusahaan outsourching sangat untung.

Hal di atas dikarenakan garapan yang diberikan hanya garapan penunjang (staff level ke bawah), sehingga perusahaan bisa fokus dalam bisnis operasional perusahaan yang lebih tinggi.

Perusahaan outsourching pun tak mau ketinggalan mengejar untung sebesar-besarnya dengan mengandalkan buruh yang rela dibayar berapa saja. Alhasil, banyak di antara para pekerja Indonesia yang tak tahu menahu mengenai hak dan kewajiban buruh sampai terjebak dalam lingkup outsourching.

Sinergi Atas Bawah

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serikat buruh, dan perusahaan sangat diperlukan. Sinergi tersebut dapat diwujudkan dengan sosialisasi agar pegawai dan pengusaha sadar bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk dapat hidup layak. Dengan hal itu, perusahaan outshortching pun dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung upaya kesejahteraan para buruh.

Pemerintah daerah sebagai pemberi izin harus menunjukkan simpatinya terhadap rakyatnya. Pengawasan secara ketat penyedia tenaga alih daya agar kesepakatan gaji buruh juga melibatkan pemerintah. Dengan demikian, para buruh benar-benar dilindungi payung hukum, perusahaan pun tidak ada lagi yang berani “sembrono”.

Langkah  selanjutnya, untuk mencegah meluasnya dampak buruk tenaga alih daya, pemerintah juga harus membekali para buruh dengan seminar maupun workshop pengelolaan uang sekaligus peningkatan produksi.

Hal ini sangat penting ketika para buruh sudah mendapatkan uang yang cukup, mereka berani untuk “memberhentikan diri” mandiri dengan berwirausaha. Bukan sikap sebaliknya; menunggu diberhentikan.

Pada momen hari buruh ini, kita berdoa semoga dalam waktu tidak terlalu lama, kita berharap pemerintah benar-benar mengupayakan masa depan buruh, sehingga perputaran antar generasi untuk mendapatkan pekerjaan dapat seimbang.

Seluruh lapisan masyarakat di Bumi Pertiwi tercinta ini pun dapat terbebas dari sikap inlander yang bertahun-tahun mengkungkung kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tinggalkan komentar